UPT Pendapatan Bangkinang dan Diskominfo Kampar Jalin Kerja Sama Sosialisasikan Pemutihan Pajak

UPT Pendapatan Bangkinang dan Diskominfo Kampar Jalin Kerja Sama Sosialisasikan Pemutihan Pajak

PARADIGMANEWS.COM, KAMPAR - Pemerintah Provinsi Riau kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kali ini, UPT Pendapatan Bangkinang melakukan sosialisasi mengenai pemutihan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun 2024. Sosialisasi ini dilakukan langsung kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar, Selasa (10/9).

Kepala UPT Pendapatan Bangkinang, Zulfahmi, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan denda tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024. Masyarakat diberikan keringanan berupa pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, dan pembebasan sanksi administrasi.

"Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya," ujar Zulfahmi.

Dalam upaya mensosialisasikan program ini kepada masyarakat luas, UPT Pendapatan Bangkinang menjalin kerjasama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar. Pihak Dinas Kominfo berkomitmen untuk menyebarluaskan informasi ini melalui berbagai media, seperti media online, media sosial, radio, dan videotron.

"Kami sangat mendukung program ini dan siap berkolaborasi untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat," kata Plt. Kabid PIKP Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar, Abdul Haris.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan denda ini dapat langsung datang ke Kantor Samsat atau Mall Pelayanan Publik (MPP) Bangkinang Kota dengan membawa syarat yang mudah dan sederhana.

Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, program pemutihan denda ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana tersebut untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain masyarakat umum, sosialisasi ini juga menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh kendaraan dinas telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



 

#Pemkab Kampar